1-2-3 Magic

1-2-3 Magic

PPKn mengapa salah satu syarat bagi calon presiden adalah harus asli orang indonesia

mengapa salah satu syarat bagi calon presiden adalah harus asli orang indonesia

Dalam draft UUD 1945 pasal 6 ayat 1 pra-perubahan, disebutkan bahwa :

“Presiden adalah orang Indonesia Asli”

Munculnya kata “Indonesia asli” pada masa awal kemerdekaan tidak dapat dilepaskan dari konteks zaman. Pada masa itu, dikotomi antara orang pribumi dengan non-pribumi adalah hal yang sangat kental. Bahkan tidak ada persamaan hak dan kewajiban antara keduanya, egalitarianisme bukanlah prinsip yang dijunjung tinggi seperti sekarang ini.

Karena kekhawatiran pendiri bangsa memberikan peluang kepada orang asing memimpin negara yang waktu itu baru saja meraih kemerdekaannya, merupakan latar belakang kuat munculnya frasa tersebut dalam UUD. Selain itu, pada waktu pra dibentuknya UUD 1945, UU yang mengatur tentang kewarganegaraan belumlah ada.

Sehingga, kita tidak menemukan kata kewarganegaraan dalam pasal yang mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Seiring dengan kemajuan sistem perundang-undangan dan telah disusunnya UU tentang kewarganegaraan, maka dilakukanlah amandemen pada pasal tersebut, yang bunyinya :

“Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden”

Hasil amandemen memberikan batas kewarganegaraan yang jelas. Dalam UU kewaganegaraaan pasal 4 disebutkan bahwa seseorang yang dilahirkan dari Ibu berkewarganegaraan Indonesia dengan Ayah berberkewarganegaraan Asing atau sebaliknya, berhak mendapatkan kewarganegaraan. Ia memiliki hak dan kewajiban yang sama sekalipun dalam dirinya mengalir darah Arab, China atau yang lain sebagainya.

Kedua, Pasal 6 ayat 1 hasil amandemen sangat anti deskriminatif dan sesuai dengan semangat refromasi. Sekalipun tidak membatasi keturunan asing menjadi presiden, namun kelebihan lain dari pasal 6 ayat 1 tersebut mensyaratkan presiden harus warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain sepanjang hidupnya.

Sekalipun tidak ada lagi frasa “Indonesia Asli”, persyaratan tersebut memberikan isyarat bahwa presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan merupakan orang-orang yang memang mencintai Indonesia sejak lahir dan seumur hidupnya.

Note:

Kesimpulan atau inti2nya yang bercetak tebal...

Semoga membantu :)

[answer.2.content]